Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor

  1. Prosedur Klaim:
  1. Peserta, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang diasuransikan, wajib:
  1. Memberitahu Pengelola secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Pengelola selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan
  2. Melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah-rendahnya kepolisian sektor (polsek) di tempat kejadian, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan sebagian yang disebabkan oleh pencurian atau melibatkan pihak ketiga, yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi kepada atau dari pihak ketiga
  3. Melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari kepolisian daerah (Polda) di tempat kejadian dalam hal kerugian total akibat pencurian
  1. Jika Peserta dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan, maka Peserta wajib:
  1. Memberitahu Pengelola tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima
  2. Menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga dan menyerahkan surat laporan kepolisian sektor (Polsek) di tempat kejadian
  3. Memberikan surat kuasa kepada Pengelola untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika Pengelola menghendaki
  4. Tidak memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa Peserta mengakui suatu tanggung jawab
  1. Pada waktu terjadi kerugian dan atau kerusakan, Peserta wajib:
  1. Melakukan segala usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamatkan kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang diasuransikan serta mengizinkan pihak lain untuk menyelamatkan kendaraan bermotor dan atau kepentingan tersebut.
  2. Memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Pengelola atau kuasa Pengelola atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pengelola untuk melakukan penelitian atas kerugian dan atau kerusakan yang terjadi atas kendaraan bermotor sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian
  3. Mengamankan kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang diasuransikan yang dapat diselamatkan.
  1. Dokumen Pendukung Klaim:
  1. Dalam hal kerugian sebagian
  1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian
  2. Fotocopy:
  1. Polis, sertifikat, lampiran/endorsemen.
  2. Surat Izin Mengemudi milik pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Peserta.
  1. Dalam hal Klaim Total Loss (CTL), 
  1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian
  2. Dokumen asli
  1. Polis, Sertifikat, Lampiran/Endorsemen
  2. STNK, BPKB, faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani Peserta.
  3. Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor diplomatik atau badan internasional.
  4. Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib kir.
  5. Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan    keseluruhan,
  6. Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan
  1. Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik pengemudi pada saat kejadian, kartu tanda penduduk Peserta
  1. Berlaku untuk poin a) dan b)
  1. Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Pengelola
  2. Surat laporan kepolisian setempat, jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian
  3. Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga
  1. Dokumen pendukung lainnya yang relevan yang diminta Pengelola sehubungan dengan penyelesaian klaim.
  2. Apabila hal dokumen klaim sebagaimana tersebut diatas belum lengkap, maka Jasindo Syariah akan menyampaikan Surat Konfirmasi atas kekurangan dokumen klaim tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen klaim awal.
  3. Apabila diperlukan survei investigasi, maka Pusat Layanan Klaim Kendaraan Bermotor akan mengirimkan surat pemberitahuan maksimal 5 (Lima) hari kalender setelah dokumen lengkap diterima untuk permintaan tambahan waktu.