Asuransi Kebakaran

Asuransi Kebakaran

  1. Prosedur Klaim:
  1. Dalam hal terjadi kerugian, Peserta dan atau Pemegang Polis dapat mengajukan Klaim dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Peserta segera memberitahukan kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan keuangan yang diasuransikan kepada pihak asuransi.
  2. Pelaporan klaim secara lisan yang diikuti dengan tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya kerugian, yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak, dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi.
  3. Paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.
  4. Peserta diwajibkan untuk mengisi formulir klaim serta melengkapi dokumen Klaim 
  1. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, peserta wajib:
  1. Sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan serta mengizinkan pihak lain untuk menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut
  2. Mengamakan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang masih bernilai
  3. Memberikan bantuan sepenuhnya kepada pihak asuransi untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.
  1. Dokumen Pendukung Klaim:
  1. Asuransi Kebakaran :
  1. Polis Asli beserta lampirannya, Endorsement, Klausula dan Warranty.
  2. Surat Laporan dari Peserta
  3. Laporan Survey Klaim.
  4. Denah lokasi
  5. Surat Keterangan Kepolisian apabila penyebab klaim bersumber/ berasal dari objek klaim.
  6. Laporan & Rekomendasi Independent/ Inhouse Loss Adjuster.
  1. Klaim Bangunan
  1. Sertifikat IMB.
  2. Perjanjian sewa menyewa untuk bangunan sewa.
  3. Taksasi minimal dari 2 pemborong.
  1. Klaim Mesin, Equipment atau Inventaris
  1. Faktur pembelian lama atau dokumen lain yang menunjukan tahun pembuatan.
  2. Faktur pembelian baru, jika diganti baru.
  3. Bukti biaya pembayaran dari Repairer, jika diperbaiki.
  1. Klaim Stok
  1. Laporan mutasi stok
  2. Copy nota penjualan dan pembelian.
  3. Laporan inspeksi bulanan dari bank.
  4. Daftar stok (volume& harga ) barang sebelum terbakar.
  5. Daftar stok(volume& harga ) barang yang terbakar.
  1. Dokumen pendukung klaim lainnya yang relevan