Whistle Blowing

Whistle Blowing

Whistleblowing System adalah sistem yang dapat memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Karyawan dan Manajemen di lingkungan PT. Asuransi Jasindo Syariah.

Sebagai bentuk komitmen manajemen terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik / Good Corporate Governance (GCG), serta dalam rangka mewujudkan lingkungan Perusahaan yang bersih, Perusahaan perlu membangun sistem pengaduan yang tanggap, transparan, aman dan bertanggung jawab.

Untuk itu Perusahaan memberikan sarana bagi para pelapor untuk menyampaikan dugaan penyimpangan atau pelanggaran. Adapun penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau karyawan Perusahaan, terkait dengan:

1.Etika Bisnis dan Etika kerja 
2.Peraturan Perusahaan
3.Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB)
4.Perjanjian Kerja Sama
5.Peraturan Hukum / Undang-Undang Perasuransian
6.Anggaran Dasar Perusahaan
7.Perjanjian/kontrak
8.Rahasia Perusahaan
9.Kententuan mengenai transaksi benturan kepentingan
10.Penyimpangan dan pelanggaran lainnya yang material/signifikan
 

Bagi siapapun, baik pihak internal maupun eksternal Perusahaan yang menjumpai adanya penyimpangan ataupun pelanggaran tersebut diatas, dapat mengadukan kepada Tim lnvestigasi PT Asuransi Jasindo Syariah, dengan mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya kepada Tim Investigasi. Pengaduan hendaknya dilengkapi dengan dokumen pendukung, sebagai bukti adanya penyimpangan atau pelanggaran. 

Kerahasiaan identitas pelapor dijamin Perusahaan dan Perusahaan akan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar perinsip kerahasiaan tersebut.


Form Pengaduan