Layanan

Polis Asuransi

Polis merupakan kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung yang berisi kondisi yang
berlaku serta data-data obyek pertanggungan.

Risiko sendiri atau deductible adalah suatu bagian atau sejumlah nilai kerugian yang harus ditanggung
oleh Tertanggung terlebih dahulu untuk setiap kejadian, baik berupa persentase maupun sejumlah nilai
tertentu dari klaim yang dibayar.

Anda harus melakukan pembayaran Premi lanjutan sesuai dengan cara dan waktu pembayaran Premi
yang telah ditetapkan dalam Polis Anda. Keterlambatan pembayaran Premi dapat mengakibatkan status
Polis Anda menjadi tidak aktif.

Pengajuan Duplikat polis dapat diajukan dengan cara mengisi formulir pengajuan duplikat polis dan
melampirkan surat pernyataan Polis hilang dan juga membayar biaya duplikat polis.

Pertanggungan otomatis tidak berlaku bila letak risiko berubah dari lokasi yang disebutkan dalam Polis,
kecuali Penanggung telah menyetujui adanya perpindahan tersebut.