GCG Jasindo Syariah
Asuransi Jasindo Syariah sebagai perusahaan asuransi syariah berdasarkan prinsip saling menolong dan menjaga kepercayaan dari Stakeholders, menyadari bahwa pentingnya penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Oleh karena itu, Asuransi Jasindo Syariah berkomitmen untuk menerapkan praktek-praktek GCG sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak spin off tahun 2016.
Sebagai perusahaan asuransi syariah, kami senantiasa melakukan perbaikan yang berkelanjutan dengan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Asuransi Jasindo syariah memiliki kebijakan dalam pedoman penerapan GCG yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengimplementasikan GCG di perusahaan, diantaranya:
- Pedoman Tata Kelola Perushaan yang Baik. Download File
- Pelaporan Penyimpangan atau pelanggaran. Download File
- Pelayanan Pengaduan Pelanggan. Download File