Prosedur Klaim Asuransi
- Perserta membuat dokumentasi pada saat terjadi kerugian dengan menyimpan bukti atau mengambil foto kerusakan setelah terjadi kejadian.
- Tindak lanjuti atas kerugian yang terjadi dengan pengajuan secara lisan yang diikuti dengan tertulis dan melaporkan setiap kejadian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya kerugian atau dapat menginformasikan melalui e-mail ke Klaim@jasindosyariah.co.id, atau dengan mendatangi:
- Kantor Pusat layanan klaim kami di Graha MR 21 - Jl Menteng Raya No 21 Graha MR 21 – Lt 10, Jakarta Pusat 10340, Indonesia atau dapat kunjungin kantor Cabang terdekat kami di kota anda.
- Perserta diwajibkan untuk mengisi formulir klaim serta melengkapi dokumen-dokumen pendukung dan kronologis kejadian.
- Petugas survei klaim kami akan menghubungi anda untuk menentukan waktu dan lokasi survei.