Prosedur Klaim Asuransi

Prosedur Klaim Asuransi

  1. Perserta membuat dokumentasi pada saat terjadi kerugian dengan menyimpan bukti atau mengambil foto kerusakan setelah terjadi kejadian.
  2. Tindak lanjuti atas kerugian yang terjadi dengan pengajuan secara lisan yang diikuti dengan tertulis dan melaporkan setiap kejadian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya kerugian atau dapat menginformasikan melalui e-mail ke Klaim@jasindosyariah.co.id, atau dengan mendatangi:
    • Kantor Pusat layanan klaim kami di Graha MR 21 - Jl Menteng Raya No 21 Graha MR 21 – Lt 10, Jakarta Pusat 10340, Indonesia atau dapat kunjungin kantor Cabang terdekat kami di kota anda.
  3. Perserta diwajibkan untuk mengisi formulir klaim serta melengkapi dokumen-dokumen pendukung dan kronologis kejadian.
  4. Petugas survei klaim kami akan menghubungi anda untuk menentukan waktu dan lokasi survei.