Prosedur Klaim Asuransi
- Perserta membuat dokumentasi pada saat terjadi kerugian dengan menyimpan bukti atau mengambil foto kerusakan setelah terjadi kejadian.
- Tindak lanjuti atas kerugian yang terjadi dengan pengajuan secara lisan yang diikuti dengan tertulis dan melaporkan setiap kejadian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya kerugian atau dapat menginformasikan melalui e-mail ke 'klaim@jasindosyariah.co.id / layananklaim@jasindosyariah.co.id', atau dengan mendatangi:
- Kantor Pusat layanan klaim kami di Jl. Pintu Besar Utara No.4, RT.4/RW.6, Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11110 atau dapat kunjungin kantor Cabang terdekat kami di kota anda.
- Perserta diwajibkan untuk mengisi formulir klaim serta melengkapi dokumen-dokumen pendukung dan kronologis kejadian.
- Petugas survei klaim kami akan menghubungi anda untuk menentukan waktu dan lokasi survei.