Pelaporan Awal Kerugian

Pelaporan Awal Kerugian

Dalam prosedur pengajuan klaim, anda hanya perlu melaporkan jika terjadi kerugian sesegera mungkin kepada pihak Jasindo Syariah dalam jangka waktu 3x24 jam, terhitung sejak diterimanya laporan kejadian.

PT Asuransi Jasindo Syariah
Kantor Pusat
Jl. Menteng Raya No.21, RT.1/RW.10, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibu kota
Jakarta 10340
Tel: (021) 3919988

Memungkinkan pemegang polis Jasindo Syariah untuk menginformasikan klaim secara online ke klaim@jasindosyariah.co.id dan laporkan kejadian lebih lanjut ke (021) 3919988 untuk mendapat tindakkan lebih lanjut sesuai dengan kondisi pertanggungan.

  1. Laporan Kejadian

Anda bisa langsung melaporkan kejadian ke kantor pusat (021) 3919988 atau ke kantor perwakilan di kota anda/terdekat. Perlu diingat bahwa waktu pelaporan harap tidak melebihi batas waktu seperti yang tertera dalam polis.

  1. Kirim Dokumen

Kirimkan dokumen-dokumen penunjang laporan klaim ke email klaim@jasindosyariah.co.id dengan memperhatikan batas waktu pelaporan, objek pertanggungan, periode pertanggungan, penyebab kerugian, dan pelunasan pembayaran premi.

  1. Keputusan Klaim

Tim Klaim Jasindo Syariah akan melakukan verifikasi data anda, memeriksa kembali laporan kejadian dan melakukan analisa dokumen kerugian. Apabila memang kejadian tersebut dicover dalam polis, maka kami akan segera memberikan kompensasi/manfaat kepada anda.