Layanan

Klaim

Nasabah bisa mengajukan klaim untuk penyakit yang baru diderita setelah melewati masa tunggu 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal efektif polis. Adapun untuk kecelakaan tidak berlaku masa tunggu. Klaim
untuk penyakit yang sudah diderita sebelumnya bisa diajukan setelah polis aktif selama 1 ( satu ) tahun.

Apabila semua dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses klaim sudah dilengkapi dan tidak
ada tunggakan premi, klaim akan diproses dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja.