Layanan

Istilah Asuransi

  • Orang yang jiwa/kesehatannya ditanggung dalam Kontrak Asuransi
  • Tertanggung adalah orang atau individu atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/properti yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi.

Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajat risiko yang terkait pada calon Tertanggung,
serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.

Sejumlah uang yang sudah ditentukan dalam polis untuk dibayarkan ke Penanggung untuk sejumlah
manfaat yang tercantum dalam kontrak asuransi

Surat kontrak yang memuat perjanjian asuransi jiwa antara Pemegang Polis dan Penanggung.

Permohonan/tuntutan seorang pemilik polis terhadap perusahaan asuransi untuk pembayaran
santunan sesuai dengan pasal-pasal dari sebuah polis.

Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.