Layanan

Layanan Asuransi

Tertanggung dapat setiap waktu bisa menghentikan pertanggungan dengan memberitahukan
alasannya secara tertulis kepada pihak asuransi. Premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka
waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Jika terjadi
klaim yang jumlahnya lebih besar dari jumlah premi, maka tidak ada pengembalian premi untuk jangka
waktu pertanggungan yang belum dijalani.

Harga Pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil dari harga sebenarnya dari keseluruhan harta
benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusaka

Pertanggungan otomatis tidak berlaku bila letak risiko berubah dari lokasi yang disebutkan dalam Polis,
kecuali Penanggung telah menyetujui adanya perpindahan tersebut.