Asuransi Property All Risks

Produk Korporasi

Asuransi Property All Risks

Ringkasan

Produk Asuransi yang memberikan ganti rugi atas terjadinya resiko yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat hampir semua risiko kerugian kecuali risiko-risiko yang tercantum dalam pengecualian.

 

Manfaat

Memberikan manfaat apabila peserta mengalami kerugian atas:

  1. (Polis Standar Munich Re) termasuk Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan massal & Pembangkangan Sipil (RSMD 4.1B) dan, Badai, Angin Topan, Banjir & Kerusakan akibat Air (TSFWD) dan Tanah Longsor/Longsoran
  2. Menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami serta Kebakaran dan ledakan setelah terjadinya Gempa Bumi
  3. Gangguan Usaha yang diakibatkan oleh Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara

 

Perluasan Manfaat

  1. Personal Accident
    Kecelakaan dimaksud adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun kimia,yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan
  2. Natural Death
    Apabila Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan.

 

Pengecualian

  1. Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
  2. Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
  3. Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan
  4. Kerusakan mekanik dan boiler
  5. Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
  6. Polusi atau kontaminasi

*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.

Ajukan Produk ini

Ajukan