Asuransi Property All Risks
Ringkasan
Produk Asuransi yang memberikan ganti rugi atas terjadinya resiko yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat hampir semua risiko kerugian kecuali risiko-risiko yang tercantum dalam pengecualian.
Manfaat
Memberikan manfaat apabila peserta mengalami kerugian atas:
- (Polis Standar Munich Re) termasuk Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan massal & Pembangkangan Sipil (RSMD 4.1B) dan, Badai, Angin Topan, Banjir & Kerusakan akibat Air (TSFWD) dan Tanah Longsor/Longsoran
- Menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami serta Kebakaran dan ledakan setelah terjadinya Gempa Bumi
- Gangguan Usaha yang diakibatkan oleh Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
Perluasan Manfaat
- Personal Accident
Kecelakaan dimaksud adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun kimia,yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan - Natural Death
Apabila Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan.
Pengecualian
- Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
- Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
- Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan
- Kerusakan mekanik dan boiler
- Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
- Polusi atau kontaminasi
*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.