Asuransi Perjalanan
Ringkasan
Produk asuransi yang memberikan manfaat apabila tertanggung mengalami kerugian berupa kehilangan dokumen perjalanan dan/atau bagasi maupun apabila pemegang polis meninggal dunia selama menjalankan perjalanan dari suatu kota ke kota lain atau dari sebuah negara ke negara lainnya selama periode waktu tertentu.
Manfaat
- Memberikan santunan atas resiko meninggal dunia akibat kecelakaan.
- Reimburse Biaya Perawatan akibat kecelakaan selama perjalanan.
- Santunan Kebongkaran untuk rumah yang ditinggal.
- Santunan kebakaran untuk rumah yang ditinggal.
Perluasan Manfaat
- Santunan pemakaman.
- Reimburse biaya pengobatan akibat sakit.
- Bantuan biaya pemulangan jenazah jika dipulangkan.
- Memberikan manfaat atas resiko Kehilangan Bagasi Pribadi.
- Memberikan manfaat atas resiko resiko Kehilangan Dokumen Perjalanan.
- Memberikan manfaat atas resiko resiko Pembatalan Perjalanan.
Pengecualian
Manfaat Asuransi sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dibayarkan apabila kecelakaan yang terjadi adalah sebagai akibat dari hal-hal tersebut dibawah ini:
- Meninggal akibat kecelakaan
- Sebagai bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri, atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
- Perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh Peserta atau orang yang berkepentingan dalam asuransi atau oleh orang yang ditunjuk.
- Sengaja memasuki daerah berbahaya, kecuali dalam menyelamatkan diri
- Perbuatan kriminal atau melanggar hokum
- Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yangdisebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus).
- Bencana alam
- Dinyatakan hilang oleh pihak yang berwenang
*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.