Asuransi Pengangkutan Barang
Ringkasan
Merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas barang-barang/cargo logistic, baik yang di kirimkan melalui pengangkutan darat, laut dan maupun udara
Manfaat
Memberikan ganti rugi terhadap resiko-resiko yang mengancam barang yang diangkut, baik melalui darat, udara, dan laut.
Perluasan Manfaat
- Institute Cargo Clauses “C” 1.1.82 (ICC”C”)
- Kebakaran dan peledakan
- Kapal atau alat pengangkutan kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
- Alat angkut darat tersungkur, tergelincir, keluar rel
- Kapal atau alat angkut bertabrakan/bersentuhan dengan benda lain, kecuali air
- Pembongkaran barang-barang muatan di pelabuhan / tempat darurat (akibat suatu kecelakaan)
- Pengorbanan dalam kerugian umum (general average)
- Pembuangan dengan sengaja barang2 ke laut untuk penyelamatan kapal (jettison)
- Beban peserta atas biaya kerugian umum dan penyelamatan kapal (general average and charges) yang dikeluarkan untuk mencegah bahaya yang dicover polis
- Kerugian peserta atas tanggung gugatnya di dalam hal tabrakan kapal pengangkut dengan kapal lain karena kesalahan navigasi kedua pihak
- Institute Cargo Clauses “B” 1.1.82 (ICC”B”)
- Semua Risiko yang dijamin oleh ICC “C”
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
- Barang-barang terlempar ke laut (akibat dari gelombang besar/washing Overboard)
- Masuknya air laut, air sungai, air danau ke dalam kapal, peti kemas, liftvan atau tempat penyimpanan barang
- Kemusnahan atau kehilangan barang sewaktu pemuatan atau pembongkaran dari kapal / alat angkut
- Institute Cargo Clauses “A” 1.1.82 (ICC”A”)
- Semua Risiko yang dijamin oleh ICC “B”
- Kerusakan dan kehilangan atas barang-barang (objek perjanjian) yang tidak disebutkan dalam general exclusions
Pengecualian
Tidak menjamin kerugian kerusakan:
- Tindakan kesengajaan oleh peserta
- Kebocoran, susut atau kerusakan yang wajar
- Kurang baiknya pembungkus, termasuk penimbunan, penyusunan barang dalam peti kemas atau lift, tetapi hanya jika penyusunan ini dilakukan oleh orang yang berada dibawah pengawasan peserta
- Sifat pembawaan dari barang-barang itu sendiri
- Keterlambatan kedatangan barang-barang
- Keadaan keuangan yang buruk dari pemilik/pengelola/pencarter atau operator kapal/alat pengangkut
- Tindakan salah/sengaja dilakukan orang lain (berlaku hanya untuk ICC B dan ICC C)
- Penggunaan senjata-senjata perang,senjata atom/nuklir atau reaksi radioaktif
- Ketidaklayakan kapal atau alat pengangkut (unseaworthiness) atau kurang memadai untuk pengangkutan barang muatan yang bersangkutan
- Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan,kerusakan
- Pembeslahan, penyitaan, penangkapan, penahanan dan pembajakan
- Ranjau, torpedo, bom, senjata-senjata perang yang tidak terurus
- Pemogokan, kerusakan, huru-hara yang bersifat non politis
- Perbuatan terorisme oleh orang yang berlatar belakang politik
*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.