Asuransi Pengangkutan Barang

Produk Korporasi

Asuransi Pengangkutan Barang

Ringkasan

Merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas barang-barang/cargo logistic, baik yang di kirimkan melalui pengangkutan darat, laut dan maupun udara

 

Manfaat

Memberikan ganti rugi terhadap resiko-resiko yang mengancam barang yang diangkut, baik melalui darat, udara, dan laut.

 

Perluasan Manfaat

  1. Institute Cargo Clauses “C” 1.1.82 (ICC”C”)
    • Kebakaran dan peledakan
    • Kapal atau alat pengangkutan kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
    • Alat angkut darat tersungkur, tergelincir, keluar rel
    • Kapal atau alat angkut bertabrakan/bersentuhan dengan benda lain, kecuali air
    • Pembongkaran barang-barang muatan di pelabuhan / tempat darurat (akibat suatu kecelakaan)
    • Pengorbanan dalam kerugian umum (general average)
    • Pembuangan dengan sengaja barang2 ke laut untuk penyelamatan kapal (jettison)
    • Beban peserta atas biaya kerugian umum dan penyelamatan kapal (general average and charges) yang dikeluarkan untuk mencegah bahaya yang dicover polis
    • Kerugian peserta atas tanggung gugatnya di dalam hal tabrakan kapal pengangkut dengan kapal lain karena kesalahan navigasi kedua pihak
  2. Institute Cargo Clauses “B” 1.1.82 (ICC”B”)
    • Semua Risiko yang dijamin oleh ICC “C”
    • Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
    • Barang-barang terlempar ke laut (akibat dari gelombang besar/washing Overboard)
    • Masuknya air laut, air sungai, air danau ke dalam kapal, peti kemas, liftvan atau tempat penyimpanan barang
    • Kemusnahan atau kehilangan barang sewaktu pemuatan atau pembongkaran dari kapal / alat angkut
  3. Institute Cargo Clauses “A” 1.1.82 (ICC”A”)
    • Semua Risiko yang dijamin oleh ICC “B”
    • Kerusakan dan kehilangan atas barang-barang (objek perjanjian) yang tidak disebutkan dalam general exclusions

 

Pengecualian

Tidak menjamin kerugian kerusakan:

  1. Tindakan kesengajaan oleh peserta
  2. Kebocoran, susut atau kerusakan yang wajar
  3. Kurang baiknya pembungkus, termasuk penimbunan, penyusunan barang dalam peti kemas atau lift, tetapi hanya jika penyusunan ini dilakukan oleh orang yang berada dibawah pengawasan peserta
  4. Sifat pembawaan dari barang-barang itu sendiri
  5. Keterlambatan kedatangan barang-barang
  6. Keadaan keuangan yang buruk dari pemilik/pengelola/pencarter atau operator kapal/alat pengangkut
  7. Tindakan salah/sengaja dilakukan orang lain (berlaku hanya untuk ICC B dan ICC C)
  8. Penggunaan senjata-senjata perang,senjata atom/nuklir atau reaksi radioaktif
  9. Ketidaklayakan kapal atau alat pengangkut (unseaworthiness) atau kurang memadai untuk pengangkutan barang muatan yang bersangkutan
  10. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan,kerusakan
  11. Pembeslahan, penyitaan, penangkapan, penahanan dan pembajakan
  12. Ranjau, torpedo, bom, senjata-senjata perang yang tidak terurus
  13. Pemogokan, kerusakan, huru-hara yang bersifat non politis
  14. Perbuatan terorisme oleh orang yang berlatar belakang politik

*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.

Ajukan Produk ini

Ajukan