Asuransi Kendaraan Bermotor

Produk Korporasi

Asuransi Kendaraan Bermotor

Ringkasan

Asuransi yang memberikan manfaat atas kerugian/kerusakan yang terjadi pada kendaraan bermotor yang disebabkan kehilangan atau kerusakan pada bagian luar kendaraan akibat ditabrak kendaraan lain hingga pemilik kendaraan menderita kerugian atau cedera badan.

 

Manfaat

  • Dapat diperluas meliputi perlindungan terhadap resiko banjir, huru-hara, personal accident pengemudi dan penumpang serta tanggung jawab hukum pihak ketiga.
  • Kondisi Risiko Gabungan/Komprehensif
    • Memberikan perlindungan atas kerugian terhadap risiko yang dijamin baik kerusakan sebagian maupun total atas kendaraan bermotor dari risiko yang di jamin dalam polis asuransi ini.
  • Kondisi Kerugain Total/ Total Loss Only (T.L.O)
    • Memberikan perlindungan atas kerugian/kerusakan akibat risiko yang dijamin hanya kerugian total dengan biaya perbaikan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga kendaraan bermotor pada saat kejadian atau kehilang kendaraan karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian.

 

Perluasan Manfaat

  1. Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor
  2. Kecelakaan Diri terhadap Pengemudi & Penumpang
  3. Pemogokan, Kerusuhan, Huru hara, Teroris dan Sabotase (S.R.C.C.T.S).
  4. Tanggung Jawab Hukum Pihak III
  5. Tanggung Jawab Hukum Penumpang
  6. Banjir, Badai, Angin Topan
  7. Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung

 

Pengecualian

  1. Kerugian atau kerusakan atas peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis.
  2. Penggelapan/ perbuatan jahat atas kerusakan atau kehilangan kendaraan.Kerugian atau kerusakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh bencana alam atau perang
  3. Kerugian atau kerusakan karena sifat alamiah dari benda itu sendiri.
    *) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.

Simulasi Premi Asuransi

Mulai Kalkulasi

Ajukan Produk ini

Ajukan