Asuransi Kendaraan Bermotor
Ringkasan
Asuransi yang memberikan manfaat atas kerugian/kerusakan yang terjadi pada kendaraan bermotor yang disebabkan kehilangan atau kerusakan pada bagian luar kendaraan akibat ditabrak kendaraan lain hingga pemilik kendaraan menderita kerugian atau cedera badan.
Manfaat
- Dapat diperluas meliputi perlindungan terhadap resiko banjir, huru-hara, personal accident pengemudi dan penumpang serta tanggung jawab hukum pihak ketiga.
- Kondisi Risiko Gabungan/Komprehensif
- Memberikan perlindungan atas kerugian terhadap risiko yang dijamin baik kerusakan sebagian maupun total atas kendaraan bermotor dari risiko yang di jamin dalam polis asuransi ini.
- Kondisi Kerugain Total/ Total Loss Only (T.L.O)
- Memberikan perlindungan atas kerugian/kerusakan akibat risiko yang dijamin hanya kerugian total dengan biaya perbaikan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga kendaraan bermotor pada saat kejadian atau kehilang kendaraan karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian.
Perluasan Manfaat
- Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor
- Kecelakaan Diri terhadap Pengemudi & Penumpang
- Pemogokan, Kerusuhan, Huru hara, Teroris dan Sabotase (S.R.C.C.T.S).
- Tanggung Jawab Hukum Pihak III
- Tanggung Jawab Hukum Penumpang
- Banjir, Badai, Angin Topan
- Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung
Pengecualian
- Kerugian atau kerusakan atas peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis.
- Penggelapan/ perbuatan jahat atas kerusakan atau kehilangan kendaraan.Kerugian atau kerusakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh bencana alam atau perang
- Kerugian atau kerusakan karena sifat alamiah dari benda itu sendiri.
*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.