Asuransi Kecelakaan Diri
Ringkasan
Produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas biaya pengobatan dan perawatan apabila seseorang yang diasuransikan mengalami suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang terjadi secara tiba-tiba menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu.
Kecelakaan dimaksud adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun
kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap tertanggung.
Manfaat
- Risiko Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Memberikan santunan atas kejadian atau peristiwa atas resiko meninggal dunia akibat kecelakaan.
- Risiko Cacat Tetap akibar kecelakaa
Menjamin atas suatu kejadian atau peristiwa yang menyebabkan terjadi nya cacat total tetap maksimum sebesar jumlah pertanggungan
- Risiko Biaya Pengobatan/Perawatan Dokter/Rumah Sakit
Menjamin atas suatu kejadian atau peristiwa yang menyebabkan ganti rugi maksimum sebesar jumlah pertanggungan.
Perluasan Manfaat
- Santunan pemakaman.
- Reimburse biaya pengobatan akibat sakit.
- Bantuan biaya pemulangan jenazah jika dipulangkan.
- Memberikan manfaat atas resiko Kehilangan Bagasi Pribadi.
- Memberikan manfaat atas resiko resiko Kehilangan Dokumen Perjalanan.
- Memberikan manfaat atas resiko resiko Pembatalan Perjalanan.
Pengecualian
Polis ini tidak menjamin:
- Dengan sengaja melakukan perbuatan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan mengandung bahaya serta dapat mengancam keselamatan jiwanya (kecuali dalam keadaan mencoba menyelamatkan jiwa).
- Kecelakaan yang terjadi karena peserta bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Peserta berlayar seorang diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air,
- Terlibat dalam perkelahian, kecuali terbukti menurut hukum sebagai pihak yang mempertahankan diri, tindakan bunuh diri, perbuatan melukai diri sendiri dengan sengaja baik dalam keadaan waras atau tidak waras.
- Peperangan baik yang diumumkan maupun tidak diumumkan, SRCC (Strike, Riot, Civil Commotion), pembajakan, penculikan dan cidera atau meninggal dalam melaksanakan tugas militer, pemogokan atau “Lock-Out”, kerusuhan atau huru-hara, pemberontakan, perang saudara, pengambil alihan kekuasaan, meliput peperangan, sukarelawan peperangan, akibat reaksi inti atom.
- Dihukum mati melalui keputusan Pengadilan, terlibat tindakan kriminal atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Peserta dan atau Pemegang polis dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam polis ini.
- Peserta sebagai penumpang pesawat terbang yang diselenggarakan oleh Penerbangan non komersial atau komersial tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur, termasuk penerbangan dengan helikopter.
- Peserta menderita sakit mental, gangguan sistem syaraf, mabuk (terlalu banyak minum alkohol), menggunakan narkotika dan atau obat-obatan terlarang.
- Peserta meninggal akibat perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh yang berkepentingan terhadap meninggalnya Peserta.
- Infeksi virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus) atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refused Complex – ARC).
*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.