Asuransi Kebongkaran

Produk Korporasi

Asuransi Kebongkaran

Ringkasan

Produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas kehilangan, kerugian dan kerusakan terhadap Obyek pertanggungan yang disebabkan oleh tindakan Pencurian atau akibat dari bahaya lainya yang disebutkan dalam ikhtisar polis.

 

Manfaat

Menjamin Kepentingan keuangan Peserta sebagai akibat dari pencurian dimana pencurinya memasuki ruangan bangunan yang ditempati oleh Peserta, dengan jalan bahaya bahaya yang disebutkan dalam polis. Yang diartikan Kebongkaran adalah memasuki ruangan bangunan dengan cara kekerasan dan merusak bagian-bagian bangunan seperti dinding-dinding, pintu-pintu, jendela-jendela, loteng-loteng, dan lain sebagainya termasuk pemanjatan, dengan sengaja membiarkan dirinya terkurung di dalam bangunan tersebut, penggunaan kunci palsu, yang menunjukan tanda-tanda pengrusakan.

 

Perluasan Manfaat

Asuransi ini merupakan perluasan dari asuransi kebakaran. Menawarkan ganti rugi akibat kecurian dan kebongkaran, dengan syarat kondisi bangunan atau harta benda sudah terlindungi oleh asuransi kebakaran.

 

Pengecualian

  1. Kehilangan atau kerusakkan yang dapat dianggap sebagai akibat dari kebakaran, dan juga kehilangan sesuatu yang disebabkan oleh pencurian selama pemadamankebakaran ataupun selama penyelamatan barang sewaktu/sesudah terjadi kebakaran.
  2. Kehilangan /kerusakkan yang disebabkan oleh atau sehubungan dengan perang, perang saudara dan kekerasan senjata lainnya yang disamakan dengan itu, meskipun Indonesia tidak langsung terlibat dalam peperangan, penyerbuan musuh, tindakan yang dijalankan secara Militer atau sifat dari yang manapu juga, baik resmi maupun tidak, termasuk akibat pelaksanaan dari peraturan-peraturan perang. Kerusakan/kerugian yang disebabkan oleh atau yang berhubungan dengan sesuatu huru-hara, sesudah Indonesia, seluruhnya atau sebagian telah dinyatakan berada dalam keadaan darurat perang, atau untuk Penumpasannya telah dimintakan bantuan Angkatan Bersenjata.
  3. Kehilangan /kerusakan sebagai akibat pencurian, pembongkaran seperti termasuk dalam pasal I selama/dalam batas waktu 24 jam di tempat itu atau sekelilingnya mengalami gempa bumi, letusan-letusan gunung berapi, angin topan, angin puyuh, atau gejala-gejala geologis/meteorologis lainnya.
  4. Sepeda dan kendaraan-kendaraan bermotor

*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.

Ajukan Produk ini

Ajukan