Asuransi Harta Benda

Produk Korporasi

Asuransi Harta Benda

Ringkasan

Produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap risiko kerugian harta benda baik itu berupa bangunan, gedung, mesin-mesin maupun stock barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran harta yang dipertanggungkan.

 

Manfaat

Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang Dan Asapyang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan dalam polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama

 

Perluasan Manfaat

  1. Terorisme dan sabotase
  2. Tanggung gugat hukum
  3. Akomodasi sementara
  4. Santunan kematian akibat kecelakaan
  5. Jaminan arus pendek
  6. Biaya pemadaman kebakaran
  7. Biaya peralatan pemadam kebakaran
  8. Biaya pengganti kunci

 

Pengecualian

  1. Risiko ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung dibebabkan oleh atau akibat dari
    • Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis
    • Kesengajaaan Tertanggung, wakil Tertanngung atau pihak lain atau perintah Tertanggung
    • Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung
    • Kesalahan dan kelalaina yang disengaja oleh Tertanggung
    • Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut
    • Segala macam bahan peledak
    • Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif
    • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami
    • Segala macam bentuk ganggungan usaha.
  2. Risiko ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung dibebabkan oleh atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :
    • Kerusuhan, pemogokan, Huru-hara, pembakitan Rakyat, Pembangkitan Rakyat, pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invansi, perang Saudara, Perang dan pemusuhan, makar, Terrorisme, Sabotase atau Penjarahan.
    • Tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsir banjir, genangan air, angin topan atau badai
    • Biaya pembersihan puing-puing.

*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.

Ajukan Produk ini

Ajukan