Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)

Produk Korporasi

Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)

Ringkasan

Produk asuransi rangka kapal ini memberikan jaminan kerugian dan kerusakan pada bagian kapal (rangka kapal, labung kapal dan mesin kapal) dari risiko-risiko yang timbul dari aktivitas pelayaran dan kegiatan-kegiatan pendukungnya

 

Manfaat

  1. Asuransi rangka Kapal Tahunan:
    Menjamin resiko kerugian dan kerusakan pada kapal (rangka dan mesinnya) sebagai akibat dari bahaya bahaya yang disebutkan dalam polis
  2. Asuransi rangka Kapal Perjalanan:
    Menjamin resiko kerugian dan kerusakan pada kapal (rangka dan mesinnya) sebagai akibat dari bahaya bahaya yang disebutkan dalam polis pada saat kapal melakukan perjalanan dari pelabuhan pemberangkatan sampai dengan pelabuhan tujuan
  3. Asuransi Pembangunan Kapal:
    Menjamin kerugian atau kerusakan pada kapal yang sedang dibangun oleh suatu perusahaan galangan di galangan dengan periode susai kontrak pembangunan, pada umumnya dimulai sejak peletakan lunas kapal dilanjutkan proses pembangunan kapal, pemasangan mesin, pekerjaan interior dan eksterior sd peluncuran, percobaan pelayaran dan serah terima kepada pemilik.

 

Perluasan Manfaat

  1. ITC-Hull 1.10.83 Clause 280 (comprehensive atau full navigational perils)
  2. ITC-Hull 1.10.83 Clause 284 (Total Loss + GA and 3⁄4 Collision Liability)
  3. ITC-Hull 1.10.83 Clause 289 (Total Loss Only)

 

Pengecualian

Asuransi ini tidak menjamin kerugian/kerusakan atas barang barang yang dipertanggungkan baik seluruhnya maupun sebagian yang disebabkan oleh :

  1. Perang (War Exclusion) Perang sipil, revolusi, pemberontakan, atau tindakan serupa lainnya. Ditahan, disandera dalam kondisi perang Kerusakan akibat senjata saat perang, torpedo, dll.
  2. Pemogokan (Strikes Exclusion) Para pelaku pemogokan, partisipan yang mengganggu proses kerja, huru-hara, atau pergolakan sipil Terorisme ataupun akibat tindakan seseorang yang memiliki motof politik
  3. Perbuatan Jahat (Malicious Acts Exclusion) Ledakan Senjata perang Perbuatan jahat yang bermotif politik Nuklir Senjata / perang atom/nuklir / bahan radioaktif lainnya
  4. Nuclear Exclusion
  5. General Exclusion

 

*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.

Ajukan Produk ini

Ajukan