Asuransi Pesawat Terbang / Aviation Hull

Produk Korporasi

Asuransi Pesawat Terbang / Aviation Hull

Ringkasan

Produk asuransi yang memberikan perlindungan apabila terjadi kerugian atas rangka pesawat baik berupa hilangnya pesawat, kerusakan ataupun ada tuntutan dari pihak ketiga.

 

Manfaat

Memberikan Jaminan perlindungan kerugian atas segala aktivitas terkait penerbangan / aviation seperti risiko terhadap rangka pesawat, tanggung jawab hokum aviasi terhadap pihak ketiga(Aviation Liability), personal accident crew, loss of license untuk pilot, serta ground handling liability dan termasuk penggantian atas biaya-biaya yang wajar yang timbul sehubungan dengan pengamanan pesawata.

 

Perluasan Manfaat

  1. Aircraft Hull All Risks and Liability Insurance
    Asuransi Yang memberikan perlindungan apabila terjadi kerugian atas rangka pesawat baik berupa hilangnya pesawat, kerusakan ataupun ada tuntutan dari pihak ketiga, termasuk penggantian atas biaya-biaya yang wajar yang timbul sehubungan dengan pengamanan pesawat. Polis ini juga menjamin spares baik yang disimpan digudang atau sedang dalam pengiriman.

  2. Aircraft Hull War and Allied Perils Insurance
    Menjamin risiko peperangan dan sejenisnya atas kehilangan atau kerusakan pada pesawat yang tidak dijamin dalam polis rangka pesawat (hull)

  3. Aircraft Hull and Spares Engine Deductible Insurance
    Asuransi ini adalah mengasuransikan kembali (buy-back) deductible atau risiko sendiri yang diterapkan pada polis rangka pesawat (Hull)

  4. Aviation War, Hi-Jacking and Other Perils Excess Liability Insurance
    Menjamin Tuntutan tanggung jawab hokum pihak ketiga atas resiko peperangan

  5. Aviation Refuelling Legal Liability Insurance
    Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga atas kerugian yang ditimbulkan oleh tertanggung akibat dari operasional pengisian bahan bakar ke pesawat oleh tertanggung.

  6. Airport Owner and Operators Liability Insurance
    Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga dimana tertanggung secara hukum bertanggungjawab dan wajib membayar sebagai ganti rugi baik akibat dari suatu kejadian yang timbul dari sekitar lokasi kegiatan dalam hangar milik tertanggung dan produk dihasilkan oleh tertanggung .

  7. Aviation Manufaturers Hull, Spares All Risks, Aviation Liabilities
    Menjamin Risiko tuntutan tanggung jawab hukum atas produk yang dihasilkan oleh tertanggung.

  8. Crew Personal Accident and Loss of Licence
    Menjamin cidera badan dan kematian daripada crew termasuk ground engineer yang disebabkan oleh kecelakaan dan mengganti kerugian yang timbul akibat cocpit crew tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

 

Pengecualian

Polis ini ini tidak menjamin:

  1. Ketika Pesawat digunakan untuk tujuan ilegal atau untuk tujuan apapun selain yang disebutkan dalam Bagian 3 dari schedule dan sebagaimana didefinisikan dalam bagian Definisi.
  2. Ketika Pesawat berada di luar batas geografis dinyatakan dalam Bagian 5 dari schedule kecuali akibat force majeure.
  3. Ketika Pesawat sedang dikemudikan oleh orang lain selain yang tercantum pada Bagian 4 dari schedule kecuali Pesawat dapat dioperasikan ketika ground oleh orang yang kompeten untuk tujuan itu.
  4. Ketika Pesawat sedang diangkut dengan sarana angkut kecuali sebagai akibat dari suatu Kecelakaan yang menimbulkan klaim berdasarkan Bagian I dari Polis ini.
  5. Ketika Pesawat mendarat atau lepas landas atau mencoba untuk melakukannya dari tempat yang tidak sesuai dengan rekomendasi yang ditetapkan oleh produsen Pesawat kecuali sebagai akibat dari force majeure.
  6. Untuk tanggung jawab yang diasumsikan atau hak dihapuskan oleh Tertanggung di bawah perjanjian (selain tiket penumpang / cek bagasi yang dikeluarkan sesuai Bagian III) kecuali kewajiban tersebut akan melekat kepada Tertanggung dengan tidak adanya perjanjian tersebut.
  7. Ketika jumlah penumpang yang dibawa dalam Pesawat melebihi jumlah maksimum dinyatakan penumpang dinyatakan dalam Bagian 2 (4) dari schedule.
  8. Untuk klaim yang dibayarkan polis lain kecuali melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan berdasarkan polis atau polis lainnya,polis ini tidak memiliki dampak.
  9. Untuk klaim dikecualikan oleh terlampir klausula pengecualian risiko Nuklir AVN 38B.

*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.

Ajukan Produk ini

Ajukan