Asuransi Pemasangan Mesin (E.A.R)

Produk Korporasi

Asuransi Pemasangan Mesin (E.A.R)

Ringkasan

Produk Asuransi yang memberikan menjamin atas risiko kerugian/kerusakan pada kegiatan proyek pemasangan mesin/instalasi mesin.

Manfaat

Memberikan perlindungan atas kerugian/kerusakaan kepada perserta terkait pelaksanaan pekerjaan proyek atas segala macambiaya-biaya langsung yang timbul karena:

  1. Terjadinya kerugian/kerusakan fisik atas suatu benda yang dipertanggungkan (material damager)
  2. Tuntutan pihak ketiga atas kerusakaan fisik atau luka badan pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pekerjaan tertanggung dan secara hokum tertanggung bertanggung jawab (third party liability) yang disebabkan oleh suatu hal yang:
    • Tiba-tiba tidak terduga (unforeseen)
    • Bersifat musibah/kecelakan yang di jamin polis
    • Terjadi dalam masa pertanggunan
    • Menyebabkan kerugian finansial atau luka badan
    • Tidak dikecualikan di dalam polis

 

Perluasan Manfaat

  1. Kerusakan Material/Material Damage:
    • Bahaya-bahaya Alam/Nature Perils
      Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap, Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
    • Bahaya-bahaya Sosial/Social Perils
      Kerusuhan, pemogokan,perbuatan jahat,penghalangan bekerja, penjarahan dan huru hara
    • Bahaya-bahaya Manusia/Human Perils
      Perampokan dan pencurian, kesalahan desain (faulty design), kesalahan atau kelalaian tenaga kerja (bad workmanship)
    • Bahaya-bahaya lain/Other Perils
      Jaminan untuk kecelakaan lainnya yang tidak dikecualikan dalam polis.
  2. Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga/Third Party Liability
    • Cidera diri pihak ketiga akibat pembangunan proyek
    • Kerugian dan kerusakaan harta benda pihak ketiga akibat pelaksanaan pembangunan proyek
    • Biaya-biaya proses hukum/pengadilan terkait tuntutan hukum

 

Pengecualian

Polis ini ini tidak menjamin:

  1. Kerugian/kerusakan yang di sebabkan oleh perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
  2. Kesengajaan oleh Tertanggung atau kelalaian sengaja oleh peserta
  3. Penghentian pekerjaan baik total atau parsial
  4. Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan
  5. Kesalahan desain (faulty design)
  6. Biaya penggantian atau perbaikan material / pengerjaan yang cacat (defective material and bad workmanship)
  7. Kerugian/kerusakan karena Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
  8. Kerusakan elektrik atau mekanik pada peralatan konstruksi atau mesin-mesin

*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.

Ajukan Produk ini

Ajukan