Asuransi Machinery Breakdown (M.B)

Produk Korporasi

Asuransi Machinery Breakdown (M.B)

Ringkasan

Produk asuransi memberikan manfaat atas kerugian atau kerusakan pada objek pertanggungan berupa mesin-mesin, peralatan elektronik, dan lainnya atas pengoperasian mesin atau akibat dari peristiwa yang sifatnya tidak terduga.

 

Manfaat

Produk Asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerusakan pada kerugian / kerusakan fisik / material terhadap peralatan / mesin-mesin, peralatan elektronik, dan lainnya atas pengoperasian mesin atau kerugian akibat peristiwa yang sifatnya tidak terduga dan tiba-tiba yang tidak dikecualikan dalam polis

 

Perluasan Manfaat

Memberikan manfaat atas biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan/mengembalikan mesin-mesin yang rusak (break-down) ke kondisi kerja seperti sebelum terjadi kerusakan, kerugian mana yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki dan tidak disengaja, yang disebabkan oleh atau sebab lain yang tidak dikecualikan secara khusus sehingga memerlukan perbaikan atau penggantian.Kerusuhan, Huru-hara, Pemogokan, Penghalangan bekerja dan Penjarahan, biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, ongkos angkut ekspres dijamin dalam asuransi ini hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui
secara tertulis.

 

Pengecualian

  1. Deductible
  2. Kerusakan atas exchangeable tools (dies, moulds, engraved cylinder), bagian mesin yang dapat aus (refractory lining, crushing hammers), obyek yang terbuat dari gelas, sabuk, tali, kabel, ban karet dan operating media (lubricant, fuels, catalyst)
  3. Kerusakan akibat fire, direct lightning, chemical explosion, theft, burglary, collapse of building, act of god (natural catasthropes)
  4. Kerusakan yang menjadi tanggung jawab supplier, kontraktor atau repairer
  5. Kerusakan yang sudah ada saat dimulainya pertanggungan asuransi
  6. Kerusakan akibat willful acts (Kesengajaan) atau gross negligence dari tertanggung / representatives
  7. Perang, huru-hara, kerusuhan dan sejenisnya
  8. Kerusakan akibat nuklir, radiasi nuklir
  9. Kerusakan akibat Pengaruh langsung dari operasi (aus, erosi, korosi, karat)
  10. Consequential loss atau liability
  11. Suku cadang yang secara regular diganti (berumur pendek) serta barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, keramik atau kayu.

*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.

Ajukan Produk ini

Ajukan