Asuransi Kontruksi (C.A.R)

Produk Korporasi

Asuransi Kontruksi (C.A.R)

Ringkasan

Produk Asuransi yang memberikan menjamin atasrisiko kerugian/kerusakan fisik yang bersifat tak terduga dan tiba-tiba oleh suatu sebab yang terjadi selama pengerjaan proyek konstruksi hingga dilakukannya serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada pemilik proyek

 

Manfaat

Memberikan perlindungan atas kerugian/kerusakaan kepada perserta terkait pelaksanaan pekerjaan proyek atas segala macam biaya biaya langsung yang disebabkan:

  1. Terjadinya kerugian/kerusakan fisik atas suatu benda yang di pertanggungkan (Material Damage)
  2. Tuntutan pihak ketiga atas kerusakaan fisik atau luka badan pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pekerjaan dan secara hokum tertangung bertanggung jawab (third party liability) yang disebabkan oleh suatu hal/kejadian yang:
    - Tiba-tiba dan tidak terduga
    - Bersifat musibah/kecelakaan yang dijamin polis
    - Terjadi dalam masa pertanggungan
    - Menyebabkan kerugian finansial ataupun luka badan

 

Perluasan Manfaat

  1. Kerusakan Material/Material Damage:
    • Bahaya-bahaya Alam/Nature Perils
    • Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap, Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
    • Bahaya-bahaya Sosial/Social Perils kerusuhan, pemogokan,perbuatan jahat,penghalangan bekerja, penjarahan dan huru hara
    • Bahaya-bahaya Manusia/Human Perils Perampokan dan pencurian, kesalahan desain (faulty design), kesalahan atau kelalaian tenaga kerja (bad workmanship)
    • Bahaya-bahaya lain/Other Perils Jaminan untuk kecelakaan lainnya yang tidak dikecualikan dalam polis.
  2. Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga/Third Party Liability
    • Cidera diri pihak ketiga akibat pembangunan proyek
    • Kerugian dan kerusakaan harta benda pihak ketiga akibat pelaksanaan pembangunan proyek
    • Biaya-biaya proses hukum/pengadilan terkait tuntutan hukum

 

Pengecualian

Polis ini ini tidak menjamin:

  1. Kerugian/kerusakan yang di sebabkan oleh perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
  2. Kesengajaan oleh Tertanggung atau kelalaian sengaja oleh peserta
  3. Penghentian pekerjaan baik total atau parsial
  4. Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan
  5. Kesalahan desain (faulty design)
  6. Biaya penggantian atau perbaikan material / pengerjaan yang cacat (defective material and bad workmanship)
  7. Kerugian/kerusakan karena Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
  8. Kerusakan elektrik atau mekanik pada peralatan konstruksi atau mesin-mesin

*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.

Ajukan Produk ini

Ajukan