Asuransi Kebakaran

Produk Korporasi

Asuransi Kebakaran

Ringkasan

Produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap risiko kerugian yang ditimbulkan oleh musibah kebakaran yang menimpa aset property/benda yang dimiliki oleh peserta disebabkan oleh kebakaran.

 

Manfaat

Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.

  1. Kebakaran
    Yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau kesalahan pelayan atau karyawan Tertanggung, tetangga, perampok atau sejenisnya ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis
  2. Petir
    Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik dijamin oleh polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud
  3. Ledakan
    Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Penanggung hanya menanggung kerugian akibat peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh Polis jenis lain itu
  4. Kejatuhan Pesawat Terbang
    Benturan fisik antara pesawat terbang atau segala sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
  5. Asap
    Yaitu asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan

 

Perluasan Manfaat

 

  1. Banjir, Badai, Angin Topan dan Kerusakan Akibat Air
  2. Kerusakan Akibat Kendaraan
  3. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
  4. Terorisme dan Sabotase
  5. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

 

Pengecualian

  1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh pencurian, kesengajaan Peserta, atau pihak lain atas perintah Peserta, kesalahan atau kelalaian yang disengaja, kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambu, segala macam bahan peledak, reaksi nuklir, radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami, segala macam bentuk gangguan usaha.
  2. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan ganti rugi khusus
  3. Harta Benda & Kepentingan Yang Dikecualikan.
  4. Pengecualian jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan dalam ikhtisar asuransi.

*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.

Ajukan Produk ini

Ajukan