Asuransi Advertising Sign

Produk Korporasi

Asuransi Advertising Sign

Ringkasan

Asuransi yang memberikan jaminan kepada peserta atas kehilangan, kerugian dan kerusakan terhadap obyek pertanggungan (Papan Iklan/ Reklame) serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yg mengakibatkan cidera diri maupun kerusakan harta benda yg disebabkan oleh Obyek pertanggungan (Papan Iklan/ Reklame).

 

Manfaat

Asuransi yang memberikan manfaat manakala advertising sign atau reklame menimbulkan kerugian/ kerusakan atau jatuh menimpa orang/ kendaraan atau kerusakan/kerugian terhadap properti atau bodily injury pihak ketiga. Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dalam polis/kontrak asuransi.

 

Perluasan Manfaat

Menjamin kerugian atau kerusakan terhadap obyek pertanggungan atau bagian dari padanya yg berada pada lokasi yang dicantumkan dalam Polis, yg disebabkan oleh:

  1. Suatu Penyebab tak terduga yang beraal dari luar obyek pertanggungan
  2. Kebakaran, petir, peledakan ekstrnal atau pencurian
  3. Cidera diri yang tak terduga (termasuk kematian) yang diderita pihak ketiga akibat obyek pertanggungan (Papan iklan/reklame)
  4. Kerusakan yang tak terduga terhadap harta benda pihak ketiga akibat obyek pertanggungan
  5. bertanggug jawab secara hukum

 

Pengecualian

Perjanjian ini tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh:

  1. Kerugian konsekuensial yang disebabkan;
  2. perang saudara, sabotase, tindakan teroris, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pemberontak, larangan kerja pekerja, efek dari mesin perang, gangguan politik atau lainnya, revolusi, atau militer atau perebutan kekuasaan, penyitaan, nasionalisasi, atau tuntutan permintaan untuk tujuan militer atau polisi;
  3. Setiap tanggung jawab hukum atau bersifat apapun secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kontribusi atau timbul dari;
  4. Radiasi Ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari setiap bahan bakar nuklir atau dari limbah nuklir, dari pembakaran bahan bakar nuklir;
  5. Bahan peledak radioaktif bersifat beracun atau berbahaya lainnya dari setiap perakitan peledak nuklir atau komponen nuklir daripadanya;
  6. Setiap kerugian kecelakaan atau kerusakan dan/atau kewajiban yang dihasilkan dari tindakan yang disengaja atau kelalaian dari Peserta dan yang cukup bisa diharapkan oleh Peserta dengan memperhatikan sifat dan keadaan dari tindakan tersebut atau kelalaian.

*) Detail Pengecualian lainnya tercantum dalam Wording Polis.

Ajukan Produk ini

Ajukan