blog.1.image
Edukasi
06 Oktober 2020 02:10

Prinsip prinsip Asuransi

Tidak bisa ditampik bahwa asuransi syariah punya beragam manfaat yang sangat berguna untuk hidup kita. Akan tetapi, di sisi lain, ada pula yang masih belum mengerti. Salah satu penyebabnya adalah kurang paham prinsip asuransi paling dasar. Pada beberapa kejadian tertentu, ada beberapa nasabah yang komplain mengenai ribetnya klaim. Kemudian, ada pula yang merasa bahwa perusahaan asuransi tidak menepati janji mereka. Jangan sepenuhnya salahkan pada perusahaan asuransi, lho! 

 

Prinsip-prinsip asuransi paling dasarlah yang bisa jadi kita kurang pahami. Oleh sebab itu, saat akhirnya akan ajukan klaim tertentu, ternyata kita tidak melihat ada pasal tertentu atau pengecualian tertentu. Entah karena tidak begitu detail atau terlalu malas memahami, mengabaikan prinsip-prinsip asuransi terpenting hanya akan menyulitkan kita. Jadi, sebelum beli polis atau berasuransi, ada baiknya untuk benar-benar paham seluk-beluk asuransi.

 

  1. INSURABLE INTEREST

Prinsip Insurable interest adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan obyek yang diasuransikan dan  diakui secara hukum (recognized at law), yang di asuransikan bukan objeknya tp suatu hubungan keuangan.

 

Prinsip ini secara sederhana mengedepankan jaminan bagi pihak yang ditunjuk. Biasanya pihak yang ditunjuk masih cukup bergantung secara finansial pada pihak tertanggung.

 

Biasanya insurable interest ini diterapkan pada:

  1. Harus ada harta benda/jiwa/tanggung gugat (‘barang’) yang dipertanggungkan
  2. Barang’ tersebut harus menjadi Pokok Pertanggungan
  3. Tertanggung harus memiliki hubungan finansial, jika pokok pertanggungan tsb  mengalami kerusakan
  4. Hubungan tersebut diakui oleh hukum
  5. Hubungan keluarga seperti misalnya suami atau istri, dan anak-anak.
  6. Hubungan bisnis seperti misalnya perusahaan dengan orang penting di situ, atau kreditur dan debitur.


 

2. UTMOST GOOD FAITH

 

Prinsip asuransi satu ini “Merupakan kewajiban positif untuk secara sukarela mengungkapkan semua fakta material secara akurat dan lengkap terhadap risiko yang diasuransikan apakah diminta atau tidak”. Jadi, calon tertanggung harus menyampaikan kondisi yang lengkap dan akurat.

 

fakta material yaitu fakta-fakta yang mempengaruhi  penanggung dalam mengaksep atau  menolak risiko atau dalam penetapan  premi atau kondisi dan persyaratan  kontrak, antara lain:

  1. Fakta internal yang bisa memperbesar  risiko: Fungsi rumah sebagai Ruko
  2. Fakta external yang bisa memperbesar  risiko: Rumah tinggal di sebelah restoran
  3. Fakta yang bisa memperbesar jumlah  kerugian: Sprinkler tidak berfungsi
  4. Data kerugian dan klaim dari polis  terdahulu
  5. Penolakan atau persyaratan yang pernah diberikan penanggung sebelumnya
  6. Fakta yang membatasi hak subrogasi
  7. Fakta lain terkait obyek pertanggungan

 

Apa itu yang di maksud dengan tidak semua fakta harus diungkapkan. Untuk hal-hal yang sudah diketahui umum, maka tidak perlu diungkapkan juga seharusnya sudah diketahui oleh underwriter.

  1. Fakta bahwa bangunan berada di zona  gempa
  2. Fakta yang mengurangi risiko:  pemasangan cctv, sprinkler, hydrant
  3. Fakta yang dijamin dalam kondisi polis:  terkait warranty à Kapal harus laik laut
  4. Fakta yang terlihat saat survey: maintenance, housekeeping
  5. Fakta yang tertanggung tidak tahu

 

3. PROXIMATE CAUSE

 

Prinsip proximate cause merupakan “Penyebab aktif, efisien yang menyebabkan terjadinya  serangkaian peristiwa kerugian yang membawa akibat, tanpa intervensi  dari penyebab lain bekerja secara aktif dari sumber yang baru dan  independent”. Proximate cause sangat penting untuk menentukan penyebab kerugian,  apakah nantinya di jamin atau tidak dijamin dalam polis.

Sebagai contoh, rumah terbakar pada saat terjadi kebakaran dan angin topan sekaligus. Dari peristiwa tersebut untuk melakukan klaim asuransi rumah harus dirunut mana yang terjadi terlebih dahulu.

 

Biasanya dalam hal ini dilakukan dua macam pendekatan:

  • Dirunut dari kejadian awal. Bila kejadian awal tersebut menyebabkan kejadian berikutnya maka proximate cause-nya adalah kejadian awal tersebut. Bila tidak, maka ada kejadian lain yang jadi penyebab.
  • Dirunut dari kejadian akhir. Dari situ dilihat runutnya dan rangkaian yang tidak terputus merupakan proximate cause.


 

4. INDEMNITY

 

Prinsip Indemnity ialah mekanisme penggantian keuangan yang cukup untuk menggantikan posisi Tertanggung pada posisi keuangan yang sama setelah terjadi kerugian sebagaimana dia nikmati sesaat sebelum terjadinya kerugian. Pokok pertanggungan adalah kepentingan finansialnya, bukan kepada bentuk fisik pokok pertanggungan Oleh karena itu, ganti rugi tidak lebih besar dari insurable interest si Tertanggung. Tidak berlaku bagi Asuransi Jiwa atau asuransi kecelakaan diri karena jiwa atau anggota badan tidak bisa dinilai dengan uang.

 

Metode Indemnity/ganti rugi antara lain:

  • Cash/tunai
  • Repair/Diperbaiki
  • Replacement/Diganti baru
  • Reinstatement/Dipulihkan kembali

 

Faktor yang membatasi pembayaran ganti rugi:

  • Total Sum Insured /Jumlah pertanggungan
  • Average/Prorata: (Sum Insured/Actual Cash Value) x loss
  • Excess / deductible / Own Retention/ Risiko Sendiri
  • Limit of Indemnity or Liability/batas ganti rugi/tanggung jawab

 

5. SUBROGATION

 

Prinsip subrogasi merupakan “Hak setiap orang, setelah mengganti rugi Tertanggung dibawah kewajiban hukum, untuk berdiri diposisi Tertanggung dan mengambil alih hak Tertanggung dan guna mendapatkan ganti rugi dari  pihak lain (pihak lain yang menyebabkan dan seharusnya bertanggung  jawab atas kerugian yang terjadi).

 

Timbulnya Hak Subrogasi:

  1. Karena perbuatan melanggar hukum (Tort), adalah perbuatan yang melanggar hukum kepatuhan atau kesalahan yang memiliki sifatnya (civil wrong), yang merupakan bagian dari common law Inggris dan bukan merupakan tindakan criminal.
  2. Karena kontrak atau perjanjian (Contract), hak dan tanggung jawab masing-masing pihak yang mengadakan kontrak atau perjanjian tersebut, lazimnya disebutkan didalam kontrak, sehingga apabila salah satu pihak karena kelalaian menyebabkann kerugian pada pihak lain, maka ia wajib mengganti kerugian tersebut
  3. Karena Undang-undang (Statute), Pertanggungan juga bisa diatur oleh undang-undang. Contoh, di beberapa negara diterapkan bila ada kerusuhan maka pemerintah daerahlah yang bertanggung jawab. Dalam kasus tersebut adalah pihak kepolisian.
  4. Karena Pokok pertanggunan (The subject matter of insurance), Saat terjadi klaim misal untuk total loss only maka tertanggung akan mendapatkan ganti rugi penuh. Kemudian, bila terdapat sisa barang maka akan jadi hak penanggung bila ganti rugi sudah dibayarkan.h

 

Hilangnya Hak Subrogasi:

  1. Penanggung tidak bisa memperoleh Hak Subrogasi dalam hal apabila ganti-rugi yang dilakukan / diselesaikan oleh Perusahaan Asuransi tersebut secara Ex-gratia. Pembayaran klaim secara Ex-gratia adalah suatu pembayaran ganti-rugi  yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi kepada Tertanggung, yang mana  sebenarnya klaim tersebut tidak dijamin dalam kondisi polis, namun karena  beberapa pertimbangan komersil, maka Penanggung menyetujui untuk  membayar sebagian atau seluruhnya kerugian tersebut, pembayaran seperti  ini dikatakan “Ex-gratia Payment”.

 

6. CONTRIBUTION

 

Prinsip contribution ialah Hak setiap Penanggung untuk memanggil Penanggung lainnya, tetapi tidak harus bertanggung jawab secara sama terhadap biaya dari ganti rugi”. Contribution (kontribusi) adalah prinsip asuransi yang berlaku jika suatu objek pertanggungan dipertanggungkan kepada dua atau lebih penanggung.

 

Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila penanggung telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak tertanggung, maka penanggung berhak menuntut  perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu penanggungan (secara bersama-  sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian  masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang  ditutupnya.

 

Share this article:

Berdasarkan Kategori

Label