blog.1.image
Edukasi
06 Oktober 2020 02:10

Manfaat Asuransi untuk Pemerintah

Asuransi dapat digunakan oleh pemerintah sebagai pelaksana kebijakan pemerintah dan menjadi asuransi wajib (compulsory insurance) yang dikelola oleh negara dalam rangka mensejahterakan masyarakat.Contohnya, perlindungan asuransi bagi korbankecelakaan lalu lintas melalui PT Asuransi JasaRahardja (Persero), perlindungan asuransi untuk anggota ABRI (ASABRI), asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI), perlindungan asuransi kesehatan untuk masyarakat luas (BPJS Kesehatan), jaminan hari tua untuk pensiunan pegawai negeri yang dikelola oleh PT TASPEN (Persero). Asuransi pertanian untuk melindungi para petani, dan asuransi untuk nelayan.

 

Asuransi merupakan suatu bisnis yang sangat banyak kepentingannya dengan berbagai kegiatan masyarakat sehingga pemerintah menaruh perhatian yang sangat besar terhadap usaha perasuransian. Pada tahun 1992, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengeluarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan terakhir adalah Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 serta beberapa Peraturan Pelaksanaan (PP) dari Departemen Keuangan Republik Indonesia. 

 

Dalam rangka membangun industry asuransi yang stabil dan sehat, maka pada Tanggal 3 Juli 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi Nomor 21/SE.OJK.05/2015 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Regulasi tersebut membuktikan dengan jelas betapa pemerintah sangat serius untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus turut memajukan industri asuransi agar tumbuh menjadi industry yang stabil dan diharapkan dapat berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. 

 

Asuransi dengan segala kegiatannya dalam mendukung perekonomian negara, sangat memerlukan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidangnya sehingga pertumbuhan industri asuransi dapat menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Terciptanya industri asuransi yang lebih sehat akan berpengaruh terhadap terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat. Tenaga kerja yang terserap di industri jasa asuransi bukan saja bagi mereka yang terlibat langsung sebagai pimpinan, staf, dan karyawan perusahaan asuransi, melainkan juga akan terserap melalui perusahaan-perusahaan penunjang usaha asuransi, seperti:

  • perusahaan pialang asuransi (broker insurance);
  • perusahaan pialang reasuransi (broker reinsurance);
  • perusahaan agen asuransi (insurance agent);
  • perusahaan jasa penilai kerugian asuransi (loss adjuster); dan
  • beberapa usaha penunjang lainnya seperti surveyor, bengkel, dll.

 

Salah satu bentuk program pemerintah adalah asuransi nelayan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/Permen-KP/ 2016 tanggal 20 Juni 2016 Tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. BAB II Jaminan Perlindungan Atas Risiko Bagian Kesatu– Umum Pasal 4 disebutkan sebagai berikut.

  1. Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan jaminan perlindungan atas risiko yang dihadapi oleh nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.
  2. Risiko yang dihadapi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. hilang atau rusaknya sarana penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman;
  2. kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam; dan
  3. jenis risiko lain yang diatur dengan peraturan menteri.
  1. Penyebab risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. bencana alam;
  2. wabah penyakit ikan;
  3. dampak perubahan iklim; dan/atau
  4. pencemaran.

 

Program pemerintah lainnya, asuransi pertanian, sesuai Undang-Undang Nomor 19/2013 tentang asuransi pertanian untuk menjamin kelangsungan usaha seluruh petani. Sesuai UU Nomor 19/2013 Pasal 37 ayat (1) disebutkan pemerintah dan pemda berkewajiban melindungi usaha tani sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk asuransi pertanian. Selain itu, dalam Pasal 37 Ayat (2) menjelaskan bahwa asuransi pertanian dilakukan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat:

  1. bencana alam,
  2. serangan organisme pengganggu tumbuhan,
  3. wabah penyakit hewan menular,
  4. dampak perubahaan iklim; dan/atau
  5. jenis risiko lain yang diatur dalam peraturan menteri.

 

Jenis produk asuransi tersebut di atas adalah contoh bagaimana manfaat asuransi dalam menyukseskan program-program pemerintah dalam bidang ekonomi. Hal ini juga menunjukkan bahwa kepedulian pemerintah terhadap kelangsungan usaha para petani dan nelayan sekaligus memajukan industri asuransi untuk turut serta berperan aktif membantu kesejahteraan masyarakat. 

 

Perlindungan asuransi dapat digunakan pada seluruh tingkatan pemangku jabatan atau para pengambil kebijakan di pusat maupun daerah. Dengan perlindungan tersebut diharapkan seluruh aset-aset pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat terproteksi dengan baik. Industri asuransi yang berjalan dengan baik akan membantu pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional, menjaga aset negara, mengurangi tingkat pengangguran, sebagai penyerapan dana masyarakat yang berkelanjutan dan sebagai kontributor penyetor pajak.

 

Share this article:

Berdasarkan Kategori

Label