blog.1.image
Edukasi
06 Oktober 2020 02:10

Kapan Asuransi Dibutuhkan?

Kapan seseorang atau suatu perusahaan membutuhkan perlindungan asuransi? Apakah pada saat bencana alam, kebakaran,bisnis bangkrut, resesi, kerusuhan, adanya huru-hara, pendemi penyakit, pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, adanya terorism & sabotase, boiler meledak, tergeletak tak berdaya di rumah sakit, mengalami luka badan di sekujur tubuh akibat terbakar, meninggal dunia, pensiun, kapal tenggelam, gunung merapi meletus, banjir, gempa bumi, tsunami? Semua itu adalah risiko yang mengakibatkan terjadinya kerugian. Apakah Asuransi dibutuhkan hanya ketika terjadi risiko yang menyebabkan kerugian atau kerusakan? Atau apakah asuransi dibutuhkan pada saat semua aktivitas berjalan sesuai dengan harapan? Jawabannya adalah asuransi dibutuhkan pada saat terjadi kerugian maupun pada saat semua kegiatan berjalan dengan baik dan tidak terjadi risiko, dengan alasan sebagai berikut.

  1. Asuransi dapat memberikan rasa aman dan menambah kepercayaan (confidence) bagi setiap pemegang polis asuransi. Jika terjadi risiko terhadap aset ataupun dirinya, pemegang polis dapat kembali bangkit dan melanjutkan usaha serta dapat beraktivitas kembali, karena telah dijamin oleh asuransi.
  2. Ketika seseorang ataupun pengusaha mengalami kerugian yang begitu besar karena terbakar akibat korsleting listrik ataupun terendam banjir, atau hancur karena gempa bumi/tsunami/angin topan, maka pada umumnya barulah orang sadar dan ingin lebih mengenal asuransi. Hal ini karena kejadian tersebut mengakibatkan pendapatan maupun keuntungan perusahaan berkurang secara drastis. Perusahaan dihadapkan pada dampak setelah kejadian/musibah yang menimbulkan risiko yang tidak diharapkan 
  3. Dalam transaksi perdagangan internasional saat ini, setiap perusahaan lokal yang bermitra dengan perusahaan luar negeri, asuransi dipastikan menjadi persyaratan wajib untuk mengcover aset perusahaan maupun kepada pekerjanya. Asuransi sering digunakan juga sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan kontrak kerja. Contoh: ketika peralatan atau mesin yang dipasok dari luar negeri maka yang terjadi adalah saat barang (cargo) berada di pelabuhan keberangkatan, risiko beralih dari penjual (produsen) kepada pembeli (buyers) sampai barang tiba di pelabuhan tujuan. Oleh karena itu, pada umumnya mempersyaratkan calon pembeli mengasuransikan peralatan atau mesin yang dipasok tersebut pada CIF (cost, insurance and freight).

 

Tujuan membeli proteksi asuransi, pada hakikatnya bukan sekedar ingin mendapatkan perlindungan ketika musibah terjadi. Lebih dari itu, yaitu untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Rasa aman dan nyaman akan memberikan ketenangan kepada pemegang polis untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan usahanya. 

 

Tujuan membeli polis asuransi jiwa misalnya, akan dapat memberikan ketenangan dan ketentraman bagi orang tua pada saat mereka terkena musibah, sehingga anak dan keluarga sebagai ahli waris akan mendapatlkan santunan sesuai dengan nilai polis yang telah dibeli oleh orang tuanya pada saat masih hidup. Para pemilik perusahaan akan merasakan ketentraman dan rasa aman pada saat telah membeli polis property all risk karena polis tersebut akan menjamin musibah kebakaran, gempa bumi, banjir atau ketika secara tiba-tiba datang risiko-risiko lain yang mungkin akan terjadi

 

Share this article:

Berdasarkan Kategori

Label