Kapan seseorang atau suatu perusahaan membutuhkan perlindungan asuransi? Apakah pada saat bencana alam, kebakaran,bisnis bangkrut, resesi, kerusuhan, adanya huru-hara, pendemi penyakit, pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, adanya terorism & sabotase, boiler meledak, tergeletak tak berdaya di rumah sakit, mengalami luka badan di sekujur tubuh akibat terbakar, meninggal dunia, pensiun, kapal tenggelam, gunung merapi meletus, banjir, gempa bumi, tsunami? Semua itu adalah risiko yang mengakibatkan terjadinya kerugian. Apakah Asuransi dibutuhkan hanya ketika terjadi risiko yang menyebabkan kerugian atau kerusakan? Atau apakah asuransi dibutuhkan pada saat semua aktivitas berjalan sesuai dengan harapan? Jawabannya adalah asuransi dibutuhkan pada saat terjadi kerugian maupun pada saat semua kegiatan berjalan dengan baik dan tidak terjadi risiko, dengan alasan sebagai berikut.
Tujuan membeli proteksi asuransi, pada hakikatnya bukan sekedar ingin mendapatkan perlindungan ketika musibah terjadi. Lebih dari itu, yaitu untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Rasa aman dan nyaman akan memberikan ketenangan kepada pemegang polis untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan usahanya.
Tujuan membeli polis asuransi jiwa misalnya, akan dapat memberikan ketenangan dan ketentraman bagi orang tua pada saat mereka terkena musibah, sehingga anak dan keluarga sebagai ahli waris akan mendapatlkan santunan sesuai dengan nilai polis yang telah dibeli oleh orang tuanya pada saat masih hidup. Para pemilik perusahaan akan merasakan ketentraman dan rasa aman pada saat telah membeli polis property all risk karena polis tersebut akan menjamin musibah kebakaran, gempa bumi, banjir atau ketika secara tiba-tiba datang risiko-risiko lain yang mungkin akan terjadi