blog.1.image
Edukasi
08 Juli 2021 13:07

Hati-hati Terjebak Pinjol Ilegal, Yuk Kenali 7 Cirinya dan Hindari

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan teknologi tak mungkin bisa dibendung. Sektor keuangan menjadi satu yang ikut masuk dalam arus digitalisasi. Seperti terlihat pada kehadiran fintech lending atau pinjaman online (pinjol).

Pinjol kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun, masyarakat harus tetap waspada. Jangan sampai salah pilih dan masuk pada jebakan pinjaman online tak berizin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang bertugas mengawasi keberadaan pinjol di Indonesia selalu meminta konsumen waspada. 

Masyarakat diminta mencermati dengan detail bila memang membutuhkan pembiayaan dari pinjol.

Lembaga ini pun membagikan setidaknya ada 7 ciri yang bisa menjadi tanda bagi masyarakat untuk mengetahui satu pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak. Apa saja tanda-tandanya?

1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui pesan singkat atau SMS Spam.

2. Fee yang ditetapkan sangat tinggi. Yakni bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

3. Suku bunga dan denda sangat tinggi bisa mencapai 1 persen sampai 4 persen per hari.

4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video. Hal ini digunakan untuk senjata meneror peminjam saat gagal bayar.

6. Pinjol ilegal melalukan penagihan tidak beretika dapat berupa teror, intimidasi, hingga pelecehan. Ketujuh, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Selain itu, kamu juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sumber:

Otoritas Jasa Keuangan
Liputan 6 | Tira Santia | Nurma Yanti
Ilustrasi Gambar : Fajrian 
 

Share this article:

Berdasarkan Kategori

Label