blog.1.image
Edukasi
03 Juni 2021 13:06

Aspek Hukum Asuransi Syariah

Landasan Hukum Asuransi Syariah

  1. Al Quran:
    • Mempersiapkan masa depan: Al Hasyr:18 danYusuf:47-49
    • Saling menolong dan bekerja sama: AlMaidah:2 dan Al Baqarah:185
    • Saling melindungi dalam keadaan susah: AlQuraisy:4 dan Al Baqarah:126
    • Bertawakal dan optimis berusaha: AlTaghaabun:11 dan Luqman:34
    • Penghargaan Allah terhadap perbuatan muliayang dilakukan manusia: Al Baqarah 261
  2. Sunnah Nabi Muhammad SAW

    • Hadits tentang aqilah (prinsip saling menanggung)
    • Hadits tentang menghilangkan kesulitan seseorang
    • Hadits tentang anjuran meninggalkan ahli waris yang kaya (dengan cara mempersiapkan sejak dini)
    • Hadits tentang mengurus anak yatim
    • Hadits tentang menghindari resiko (harus selalu bersikap waspada terlebih dahulu sebelum pada akhirnya bersikap tawakal)
    • Hadits tentang piagam madina (keharusan membayar tebusan tawanan dan uang darah pada aqilah)
  3. Landasan Hukum Asuransi Syariah
    • fatwa Sahabat: pada masa khalifah Umar bin Khattab dikenal adanya pembayaran diwan untuk pembayaran hukuman (Ganti rugi) atas pembunuhan (tidak sengaja) yang dilakukan oleh salah seorang diantara mereka
    • Ijma: Ijma tentang ittifaq (kesepkatan) dalam hal aqilah yang dilakukan khalifah Umar tidak dipertentangkan oleh sahabat lain. dengan tidak dipertentangkan maka dianggarp telah terjadi Ijma.
    • Qiyas: Kesiapan pembayaran kontribusi keuangan dalam aqilah sama prinsipnya dengan asuransi syariah.
    • Istihsan: Kebiasaan aqilah pada suku Arab Kuno bertentangan dengan hukum namun dilakukan untuk mencapai keadilan dan kepentingan sosial, yaitu menghindari balas dendam berdarah yang berkelanjutan.

 

Pendapat Ulama Tentang Asuransi:

  1. Pendapat yang mengharamkan:
    • Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang di dalam Islam
    • Asuransi mengandung unsur ketidakpastian
    • Asuransi mengandung unsur riba
    • Asuransi termasuk jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak secara tunai
    • Asuransi objek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang (mendahului takdir Allah)
    • Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan
  2. Pendapat yang membolehkan:
    • Tidak terdapat nash Al Quran atau hadits yang melarang Asuransi
    • dalam Asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak
    • Asuransi menguntungkan kedua belah pihak
    • Asuransi mengandung kepentingan umum, sebab premi yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan
    • Asuransi termasuk akada mudharabah antara pemegang polis dengan perusahaan Asuransi
    • Asuransi termasuk syirkah at-ta'awuniyah (Usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong)

Dari Kontroversi tersebut dilakukan alternatif, yaitu dengan membentuk asuransi bedasarkan prinsip syariah, yaitu Asuransi Takaful.

Dan di Indonesia telah melakukan Asuransi Takaful sejak Tahun 1994.

Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah:

  • Fatwa No 21 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Fatwa No 39 Tentang Asuransi Haji
  • Fatwa No 51 Tentang Mudharabah Musyarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No 52 Tentang akad Wakalah bil ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53 tentang Akad Tabarru pada Asuransi dan Reasuransi Syariah 

Peraturan Perundang-undangan Asuransi

  • Undang undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  • Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1992
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 421/KMK.06/2003 tanggal 30September 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.06/2003 tanggal 30September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 423/KMK.06/2003 tanggal 30September 2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 424/KMK.06/2003 tanggal 30September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 426/KMK.06/2003 tanggal 30September 2003 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

 

 

Share this article:

Berdasarkan Kategori

Label