Landasan Hukum Asuransi Syariah
- Al Quran:
- Mempersiapkan masa depan: Al Hasyr:18 danYusuf:47-49
- Saling menolong dan bekerja sama: AlMaidah:2 dan Al Baqarah:185
- Saling melindungi dalam keadaan susah: AlQuraisy:4 dan Al Baqarah:126
- Bertawakal dan optimis berusaha: AlTaghaabun:11 dan Luqman:34
- Penghargaan Allah terhadap perbuatan muliayang dilakukan manusia: Al Baqarah 261
-
Sunnah Nabi Muhammad SAW
- Hadits tentang aqilah (prinsip saling menanggung)
- Hadits tentang menghilangkan kesulitan seseorang
- Hadits tentang anjuran meninggalkan ahli waris yang kaya (dengan cara mempersiapkan sejak dini)
- Hadits tentang mengurus anak yatim
- Hadits tentang menghindari resiko (harus selalu bersikap waspada terlebih dahulu sebelum pada akhirnya bersikap tawakal)
- Hadits tentang piagam madina (keharusan membayar tebusan tawanan dan uang darah pada aqilah)
- Landasan Hukum Asuransi Syariah
- fatwa Sahabat: pada masa khalifah Umar bin Khattab dikenal adanya pembayaran diwan untuk pembayaran hukuman (Ganti rugi) atas pembunuhan (tidak sengaja) yang dilakukan oleh salah seorang diantara mereka
- Ijma: Ijma tentang ittifaq (kesepkatan) dalam hal aqilah yang dilakukan khalifah Umar tidak dipertentangkan oleh sahabat lain. dengan tidak dipertentangkan maka dianggarp telah terjadi Ijma.
- Qiyas: Kesiapan pembayaran kontribusi keuangan dalam aqilah sama prinsipnya dengan asuransi syariah.
- Istihsan: Kebiasaan aqilah pada suku Arab Kuno bertentangan dengan hukum namun dilakukan untuk mencapai keadilan dan kepentingan sosial, yaitu menghindari balas dendam berdarah yang berkelanjutan.
Pendapat Ulama Tentang Asuransi:
- Pendapat yang mengharamkan:
- Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang di dalam Islam
- Asuransi mengandung unsur ketidakpastian
- Asuransi mengandung unsur riba
- Asuransi termasuk jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak secara tunai
- Asuransi objek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang (mendahului takdir Allah)
- Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan
- Pendapat yang membolehkan:
- Tidak terdapat nash Al Quran atau hadits yang melarang Asuransi
- dalam Asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak
- Asuransi menguntungkan kedua belah pihak
- Asuransi mengandung kepentingan umum, sebab premi yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan
- Asuransi termasuk akada mudharabah antara pemegang polis dengan perusahaan Asuransi
- Asuransi termasuk syirkah at-ta'awuniyah (Usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong)
Dari Kontroversi tersebut dilakukan alternatif, yaitu dengan membentuk asuransi bedasarkan prinsip syariah, yaitu Asuransi Takaful.
Dan di Indonesia telah melakukan Asuransi Takaful sejak Tahun 1994.
Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah:
- Fatwa No 21 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
- Fatwa No 39 Tentang Asuransi Haji
- Fatwa No 51 Tentang Mudharabah Musyarakah pada Asuransi Syariah
- Fatwa No 52 Tentang akad Wakalah bil ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah
- Fatwa No 53 tentang Akad Tabarru pada Asuransi dan Reasuransi Syariah
Peraturan Perundang-undangan Asuransi
- Undang undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
- Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1992
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 421/KMK.06/2003 tanggal 30September 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.06/2003 tanggal 30September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 423/KMK.06/2003 tanggal 30September 2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 424/KMK.06/2003 tanggal 30September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 426/KMK.06/2003 tanggal 30September 2003 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi