blog.1.image
Artikel
06 Oktober 2020 01:10

Skema dan Prinsip Asuransi Syariah yang Perlu Kamu Ketauhi

Asuransi syariah menjadi produk yang memiliki banyak peminat di Indonesia. Apalagi melihat pertumbuhan keuangan syariah di nusantara, bukan tak mungkin jika produk asuransi ini kelak akan menjadi primadona. Apalagi melihat umat muslim di tanah air sendiri mencapai 70 hingga 80 persen dari total populasi.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset asuransi syariah mencapai Rp41,96 triliun pada 2018. Aset tersebut berasal dari asuransi jiwa syariah senilai Rp34,47 triliun, asuransi umum syariah Rp5,62 triliun, dan reasuransi syariah Rp1,86 triliun.

Artinya, aset pada tahun 2019 setidaknya ditargetkan menembus Rp48,15 triliun. Sedangkan, data terakhir,  jumlah aset asuransi syariah telah mencapai Rp43,43 triliun pada akhir Maret 2019. Aset tersebut setidaknya sudah tumbuh 3,52 persen dari akhir tahun lalu.

Untuk itu, bila kamu belum memiliki asuransi, kamu bisa mempertimbangkan asuransi syariah menjadi produk keuangan pilihanmu.

Sebelumnya, ketahui terlebih dahulu prinsip dasar dari asuransi syariah. Dengan mengetahui prinsip utama dari ini, kamu pun jadi lebih mantap dalam memutuskan jenis produk asuransi syariah yang bakal cocok untukmu.

1. Ta'awun 

Prinsip dasar asuransi syariah adalah Ta'awun atau tolong menolong antara anggota. Artinya, jika kamu ingin membeli produk ini, kamu juga harus punya niat untuk membantu dan meringankan beban anggota lainnya. Pasalnya, suatu saat anggota lainnya pun juga bisa terkena musibah sewaktu-waktu.

2. Amanah

Selain itu, prinsip selanjutnya adalah Amanah (trustworthy), prinsip ini digunakan untuk dapat mewujudkan saling percaya dimana perusahaan dapat menyajikan laporan keuangan secara transparan kepada nasabah. Jadi, pastikan perusahaan asuransi syariah yang kamu pilih adalah perusahaan asuransi yang amanah.

Karena itu, sangat penting untuk mengetahui rekam jejak sebuah perusahaan asuransi syariah agar kamu bisa memastikan, uangmu berada di tangan profesional yang tepat.

3. Kerelaan (al-ridha)

Setiap nasabah Asuransi ini harus bisa ridha atau rela untuk menyetorkan sejumlah dana sebagai premi yang menjadi kewajiban untuk diserahkan kepada perusahaan asuransi yang akan difungsikan sebagai dana sosial. Dana sosial memang betul-betul digunakan untuk tujuan membantu anggota (nasabah) asuransi yang lain jika mengalami bencana kerugiaan.

4. Tauhid

Prinsip Tauhid (Unity) merupakan prinsip utama yang digunakan oleh setiap aktivitas kehidupan manusia.

Tauhid sendiri memiliki arti segala sesuatunya harus mencerminkan nilai-nilai ketuhanan, sebagai hukum yang mendasari untuk tidak menentang Allah SWT.

5. Keadilan

Keadilan atau justice ini merupakan prinsip kedua yang digunakan oleh Asuransi Syariah yaitu harus memenuhi nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terikat dengan akad asuransi.

Tujuannya untuk dapat memahami hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan (saling sepakat).  Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam bermuamalah.

6. Kerja sama

Kerjasama adalah prinsip yang penting. Karena di dalam literatur ekonomi islam sendiri harus ada prinsip kerjasama. Hal ini karena prinsip kita sebagai makhluk yang berakal di muka bumi dan makhluk sosial yang membutuhkan satu sama lain.

Dengan melihat prinsip dasar asuransi syariah, kamu mungkin kini mulai memahami dengan baik sekiranya seperti apa jenis produk asuransi syariah yang bakal kamu pilih ke depan.

Pastikan kamu sudah yakin dalam memilih jenis asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhanmu. Adapun dalam asuransi syariah, ada beberapa jenis akad yang perlu kamu ketahui juga.

Beberapa akad asuransi syariah yang perlu kamu ketahui yaitu:

Akad Tabarru

Asuransi syariah dijalankan berdasarkan tiga jenis akad, yakni akad sesama peserta untuk menanggung bersama risiko di antara peserta, atas dasar tolong-menolong dan saling melindungi (Akad Tabarru'/Hibah). Akad Tabarru' ini dijalankan bukan untuk mencari laba, sehingga dilakukan atas dasar saling menolong dan melindungi.

Sehingga kamu yang ingin berasuransi sekaligus beramal, bisa memilih akad Tabarru karena dengan kamu mengikuti asuransi syariah dengan akad ini, artinya kamu tidak mengharapkan keuntungan, melainkan imbalan dari Allah.

Namun, sah-sah saja jika pihak yang berbuat kebaikan meminta sekadar menutupi biaya yang ditanggungnya untuk melakukan akad tabarru'. Asalkan sesuai dengan akad di awal, yakni tidak mengambil laba dari akad tersebut.

Akad Wakalah bil Ujrah

Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad peserta dengan perusahaan untuk pengelolaan risiko.  Akad Wakalah bil Ujrah yang juga disebut Akad Tijarah ini memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).

Wakalah itu juga bisa diartikan perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al- kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan.

Akad Mudharabah

Akad Mudharabah adalah akad peserta dengan perusahaan untuk pengaturan bagi hasil  investasi kumpulan dana tabarru'. Dalam hal ini, akad tidak boleh mengandung gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), riba (bunga), serta hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan Syariat Islam.

Sehingga, kamu sebagai nasabah pun berhak mengetahui pengaturan bagi hasil investasi, berapa besarnya bagi hasil dengan detail dan jelas. Pastikan kamu telah mengetahui secara pasti aturan dan akad yang akan kamu pilih ini.

Skema Asuransi Syariah

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, prinsip utama dari asuransi syariah adalah transaksi yang halal, sehingga dana yang dikembangkan juga melalui investasi yang halal.

Sehingga prinsip dari asuransi syariah adalah menjamin tidak ada transaksi terlarang di dalamnya. Hal ini tercermin baik dengan cara saling tolong menolong atau mengembangkan dana melalui investasi halal.

Misalnya, dalam asuransi premi sukarela berbasis Ta'awun . Dalam asuransi Ta'awun , yang dikembangkan adalah kerja sama saling tolong menolong antar-sesama peserta asuransi.

Konsekuensi dari hal ini,dana yang diberikan peserta bersifat sukarela, sehingga peserta tidak bisa menarik kembali dalam bentuk uang di luar klaim yang ditentukan.

Nilai yang disumbangkan bisa sama maupun juga berbeda-beda sesuai kemampuan peserta. Dan ini kembali kepada kesepakatan.

Dalam asuransi sukarela berbasis Ta'awun , ada 3 pihak yang terlibat, yaitu sebagai berikut ini:

-Peserta asuransi, sebagai penyedia dana

-Lembaga asuransi, sebagai pengelola dana para peserta

-Perusahaan x, Unit bisnis halal, sebagai pihak yang menerima investasi dari sebagian besar dana peserta

 

Keberadaan perusahaan yang menampung investasi sifatnya opsional. Melibatkan perusahaan ini tujuannya hanya untuk mengembangkan dana masyarakat di unit usaha yang halal.

Sumber: https://www.cekaja.com/info/skema-dan-prinsip-asuransi-syariah-yang-perlu-kamu-ketahui/

 

Share this article:

Berdasarkan Kategori

Label