Pengertian Fiqh
- Etimologi yaitu pemahaman yang mendalam
- Terminologi Syariah yaitu pengetahuan tentang hukum syara’ (hukum yang bersumber dari ajaran Islam/ Al Qur’an dan As Sunnah/ Hadis) yang berhubungan dengan amal perbuatan manusia, yang digali dan ditemukan melalui penalaran mujtahid (pakar hukum Islam) dari dalil yang rinci.
Fiqh diperlukan dengan 2 alasan :
- Al Qur’an dan Sunnah tidak berkembang lagi setelah Rasulullah meninggal, sementara persoalan baru terus berkembang.
- Tidak semua ayat Al Qur’an dan Sunnah dapat dipahami secara jelas (muhkam) dan pasti (qat’i) oleh semua orang tetapi byk ayat yang samar (mutasyabih) dan tidak pasti (dhanny).
Obyek kajian Fiqh
- Fiqh Ibadah yaitu menyangkut hubungan manusia dengan Allah
- Fiqh Muamalat yaitu menyangkut hubungan manusia dengan manusia
Fiqh Muamalat terdiri dari :
- Hukum keluarga : perkawinan, waris, hibah, dan wasiat, wakaf
- Hukum Ekonomi : jual beli (buyu’), perseroan (syirkah), mudharabah, gadai (rahn), perkongsian pepohonan (al musaqah), sewa menyewa (al ijarah), pinjam meminjam (al ariyah)
- Hukum pidana : qishash, hudul, ta’zir
- Hukum Tata Negara : hukum tata negara, antar negara Hukum Acara : gugatan, tuntutan, saksi, hakim, peradilan
Sumber hukum Fiqh Muamalah :
Sumber hukum dan metode penggalian hukum oleh pakar :
- Al Qur’an referensi utama umat Islam
- Al Hadits segala yg disandarkan kpd Rasulullah SAW
- Qiyas kiat untuk menetapkan hukum pd kasus baru yg tidak terdapat pd nas Qur’an dan Sunnah, dg menyamakan pd kasus baru yg sudah terdapat pd nash
- Ijma’ kesepakatan mujtahid terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW, penetapan hasus dilakukan oleh semua mutjahid.
- Istihsan Memakai qiyas khafi (analogi yg samar) dan meninggalkan qiyas jali (analogi yg jelas) karena ada petunjuk untuk itu atau hukum pengecualian dari kaedah2 yg berlaku umum karena ada petunjuk untuk hal tersebut.
- Istislah/ Maslahah Mursalah sesuatu yg dianggap maslahat namun tidak ada ketegasan hukum dalam Al Qur’an dan As Sunnah untuk merealisasikannya dan tidak pula ada dalil tertentu baik yg mendukung maupun yg menolaknya.
- Istishab melestarikan ketentuan hukum yang telah ada pada masa lalu hingga ada dalil yang merubahnya
- Urf menetapkan kebiasaan yg telah dijalani oleh masyarakat sebagai ketentuan hukum karena ada maslahah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Sadd al-Dzariah menetapkan larangan terhadap sesuatu yang akan menjadi sarana untuk perbuatan yang diharamkan atau yang membahayakan/ merusak
- Syar’u Man Qablana menetapkan ketentuan hukum yang telah dijalankan umat beragama sebelum Islam sebagai ketentuan bagi umat Islam sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran2 yang dibawa Rasulullah
- Madzab Shahabi pendapat para sahabat Nabi tentang suatu kasus, baik berupa fatwa atau ketetapan hukum, sedangkan ayat-ayat Qur’an dan Sunnah tidak menjelaskan hukum tersebut.