blog.1.image
Berita
31 Oktober 2021 14:10

166 Fasilitas Premi Gratis Yang Diberikan Oleh Jasindo Syariah Melalui BPJAMSOSTEK Bagi Pelaku UMKM

KBA.ONE, Banda Aceh - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan kartu kepesertaan bagi pekerja rentan sektor Usaha, Kecil, dan Menengah (UKM), Industri, Kecil, dan Menengah (IKM) Kota Banda Aceh, secara simbolis di acara UKM IKM Expo di Hermes Mall Plaza Aceh, yang digelar mulai 22-24 Oktober 2021. Dalam hal ini, diwakilkan oleh Zubaidah, Nainunis, dan M Rafi Rinaldi. 

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Banda Aceh, Awalul Rizal, menjelaskan kepada masyarakat yang hadir, bahwa dulu pihaknya bernama BPJS Ketenagakerjaan sebelum diubah menjadi BPJAMSOSTEK. 

"Perlindungan yang kami sarankan kepada pelaku UKM-IKM ini setidaknya harus memiliki tiga perlindungan, yaitu kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua," jelasnya. 

Ia menjelaskan untuk pelaku UKM karena pekerja mandiri bisa hanya dengan premi Rp36.800 selama 30 hari, namun sudah bisa balik kembali uangnya. 

Setelah membayar iuran tersebut, kata dia, apabila mengalami kecelakaan kerja akan bisa berobat di kamar kelas satu untuk rumah sakit pemerintah, mendapat penggantian gaji atau penghasilan, diobati hingga sembuh, apabila membutuhkan alat bantu akan difasilitasi, dan jika cacat akan dibayar santunannya. 

"Sampai kalau misalnya meninggal dunia karena sebab apapun, nanti mendapatkan 48 kali gaji sesuai penghasilan berapa perbulannya untuk si ahli waris," bebernya. 

Nantinya, akan ada kumpulan sedekah dari pemberi kerja atau tenaga-tenaga kerja lain yang akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta. 

"Kalau tidak mau ikut lagi, nanti uangnya akan bisa diambil kembali dengan catatan setiap bulannya dari Rp36.800 itu ada Rp20 ribu tabungannya," jelasnya. 

Namun ia menyarankan untuk pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke depannya untuk mengikuti yang tiga program. Program minimal perlindungannya itu yang Rp16.800 adalah kecelakaan kerja/kematian. 

Saat ini, pihaknya masih terus berkolaborasi dengan instansi-instansi, dan berharap setidaknya ada 1000 UKM-IKM yang nantinya akan terlindungi. 

"Kami juga sedang penjajakan dengan Solusi Bangun Andalas, ini juga akan memberikan perlindungan pada UKM IKM di daerah Lhoknga dan Leupung. Mudah-mudahan ini nanti bisa realisasi untuk pemberian bantuan dari Solusi Bangun Andalas," harapnya. 

Ia berharap kepada pemerintah daerah, kabupaten, kota, dan provinsi juga harus mau ikut serta dalam memikirkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatnya. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Teknis Penganggaran Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

"Itu dibenarkan untuk melindungi masyarakatnya, meningkatkan kesejahteraan, dan menurunkan kemiskinan tiga persen. Jadi tinggal niat baik pemerintah, mudah-mudahan mereka juga mau untuk melindungi masyarakatnya dan mencegah masyarakat miskin baru," harapnya. 

Menurut Ketua UKM IKM Nusantara (UIN) Provinsi Aceh, Mussanurvan, BPJAMSOSTEK merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting bagi pihaknya. 

"Kita tidak pernah bisa memprediksi bagaimana masa depan kita satu menit ke depan," katanya kepada KBA.ONE, Jumat 22 Oktober 2021.

Karena itu, dengan kehadiran BPJAMSOSTEK di tengah-tengah para pekerja rentan sektor UKM dan IKM di Kota Banda Aceh tentu akan memberikan sebuah manfaat dalam membantu UMKM apalagi dengan produknya yang super terjangkau preminya dibandingkan dengan asuransi sejenisnya.
 

Saat ini, kata dia, untuk wilayah Aceh baru dimulai di Banda Aceh dan sekarang sudah masuk ke Aceh Besar. Ia memyebutkan terdapat 166 fasilitas premi gratis yang diberikan oleh Jasindo Syariah melalui BPJAMSOSTEK bagi pelaku UMKM."Jadi ini sebuah hal yang sangat membantu kami juga, sekaligus mengedukasi pelaku UKM bahwa asuransi itu dibutuhkan," tambahnya.  | TASYA, Kontributor Banda Aceh



Editor : Ulfa
Sumber : https://www.kba.one/news/bpjamsostek-serahkan-kartu-kepesertaan-bagi-pelaku-ukk-ikm-banda-aceh/index.html

Share this article:

Berdasarkan Kategori

Label