blog.1.image
Artikel
06 Oktober 2020 02:10

Kementan Ajak Petani Sikka Manfaatkan Asuransi agar Tak Rugi

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian kembali mengingatkan petani pentingnya mengasuransikan lahan. Apalagi bagi daerah yang rawan mengalami ancaman gagal panen seperti di Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Di tahun 2020, tanaman jagung gagal panen akibat serangan hama Ulat Grayak dan kekeringan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 3.231,5 hektare. Lahan yang gagal panen tersebar di 12 kecamatan. Selain itu, terdapat lahan seluas 1.028 hektare yang mengalami kerusakan ringan di 21 kecamatan.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, mengasuransikan lahan di daerah daerah yang rawan terhadap bencana adalah pilihan terbaik.

“Salah satu keunggulan asuransi adalah membuat petani bisa beraktivitas dengan tenang. Dengan mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), petani tidak akan terdampak kerugian. Petani justru memiliki modal untuk tanam kembali,” tutur Mentan, Kamis (24/9/2020).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy, mengatakan asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang bisa mengcover lahan pertanian dari berbagai ancaman.

“Asuransi menjaga lahan petani dari ancaman kerugian akibat serangan hama seperti hama wereng, ulat, tikus, dan lainnya. Atau akibat cuaca ekstrim yang menyebabkan banjir atau kekeringan, termasuk bencana alam,” katanya.

Untuk mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), petani bisa bergabung dengan kelompok tani. Selain mendapatkan informasi, petani juga bisa dibantu mengisi formulir pendaftaran dengan mencantumkan NIK, luas lahan, dan jumlah petak yang diasuransikan.

Setelah itu, data akan direkap koordinator dan disampaikan ke dinas pertanian untuk ditetapkan.

“Berdasarkan form pendaftaran, perusahaan asuransi akan melakukan assesment pendaftaran, dan mengkonfirmasi pembayaran premi. Premi swadaya bisa dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana. Setelah itu polis aktif dan terbit secara otomatis melalui aplikasi SIAP,” terangnya.

Bentuan premi sebesar 80% akan dibayarkan jika Dinas Pertanian telah membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP. Setelah ini, baru petani dinyatakan sah menjadi peserta AUTP pada musim tanam yang didaftarkan.

Sumber (https://www.liputan6.com/)


 

Share this article:

Berdasarkan Kategori

Label